Foto: www.temanrakyat.id
Saat
Edy Rahmayadi, menolak menjawab pertanyaan Aiman Wicaksono, wartawan salah satu
pers nasional, bisa jadi itu hal yang lumrah di alam demokrasi.
Nah,
buat yang mungkin belum tahu, saat terjadi tragedi tewasnya suporter Persija oleh
oknum pendukung Persib (18/09/2018), Eddy Rahmayadi sebagai ketua dari
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) diwawancarai oleh Aiman dari
Kompas TV terkait peristiwa tersebut.
Singkat
cerita, Aiman bertanya "Apakah Anda merasa terganggu dengan tugas dan
tanggung jawab menjadi Gubernur Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum PSSI?"
Tanpa
diduga Edy langsung menjawab “Apa urusan Anda menanyakan itu?”
Aiman
pun merespons kembali dengan jawaban “Wartawan punya hak bertanya apa saja”
dengan respons Edy yang kurang lebih sama, “Saya juga punya hak untuk tidak
menjawab”. Keduanya mengakhiri saling lempar pertanyaan-pernyataan itu dengan
senyum kecut. Meski dengan ucapan, terima kasih,
Di
alam demokrasi, apa yang dilakukan keduanya tidak ada masalah. Bahkan keduanya
secara sadar bermain-main dengan prinsip dasar demokrasi yang menyangkut
perlindungan terhadap hak-hak individu dalam berekspresi dan mengutarakan
pendapat. Kerena masa seorang purnawirawan jendeal bintang 3 dan wartawan
(baca: pers) sebagai pilar keempat demokrasi
tak paham prinsip-prinsip tersebut?
Namun,
pemanfaatan asas demokrasi di ruang publik seperti itu kiranya kurang bijak,
terutama kalau dilakukan oleh pejabat yang pendapatnya ditunggu oleh banyak
orang. Sebab bisa jadi, tidak sedikit juga yang mengharapkan solusi darinya
atas peristiwa yang terjadi.
Apa
coba informasi berharga dan solusi yang bisa didapatkan atas tewasnya Haringga
Sirila, kalau jawabannya cuma “Apa urusan Anda menanyakan itu?” dan “Saya juga
punya hak untuk tidak menjawab”. Apalagi kini peristiwa tersebut kini sudah
viral. Dan ironisnya, bukan solusi dan informasi yang didapat publik, tapi
sikap yang terkesan arogan selaku pemangku jabatan.
Yang
tak kalah penting, sebagai seorang wartawan Aiman pun berhak mendapat informasi
dari narasumbernya. Ini bukan kibul belaka, atau perkara yang menyangkut nilai
dan norma yang tak tertulis saja. Lebih dari itu, hak wartawan atau pers untuk
mendapat informasi memang telah dijamin oleh Undang-Undang, tepatnya UU Undang-undang
No 40/ 1999 tentang Pers.
Pasal
4 UU itu menegaskan. Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
manusia. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran. Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
Nah,
lho. Coba cermati poin ketiga dan dihubungkan dengan sikap Edy Rahmayadi saat
menolak menjawab pertanyaan Aiman. Apakah beliau bisa dianggap telah merampas
salah satu hak institusi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi?
Posting Komentar