Top Menu

Eddy Rahmayadi Merampas Hak Wartawan?

Foto: www.temanrakyat.id 

Saat Edy Rahmayadi, menolak menjawab pertanyaan Aiman Wicaksono, wartawan salah satu pers nasional, bisa jadi itu hal yang lumrah di alam demokrasi.

Nah, buat yang mungkin belum tahu, saat terjadi tragedi tewasnya suporter Persija oleh oknum pendukung Persib (18/09/2018), Eddy Rahmayadi sebagai ketua dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) diwawancarai oleh Aiman dari Kompas TV terkait peristiwa tersebut. 

Singkat cerita, Aiman bertanya "Apakah Anda merasa terganggu dengan tugas dan tanggung jawab menjadi Gubernur Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum PSSI?"

Tanpa diduga Edy langsung menjawab “Apa urusan Anda menanyakan itu?”

Aiman pun merespons kembali dengan jawaban “Wartawan punya hak bertanya apa saja” dengan respons Edy yang kurang lebih sama, “Saya juga punya hak untuk tidak menjawab”. Keduanya mengakhiri saling lempar pertanyaan-pernyataan itu dengan senyum kecut. Meski dengan ucapan, terima kasih,

Di alam demokrasi, apa yang dilakukan keduanya tidak ada masalah. Bahkan keduanya secara sadar bermain-main dengan prinsip dasar demokrasi yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak individu dalam berekspresi dan mengutarakan pendapat. Kerena masa seorang purnawirawan jendeal bintang 3 dan wartawan (baca: pers) sebagai pilar keempat demokrasi tak paham prinsip-prinsip tersebut? 

Namun, pemanfaatan asas demokrasi di ruang publik seperti itu kiranya kurang bijak, terutama kalau dilakukan oleh pejabat yang pendapatnya ditunggu oleh banyak orang. Sebab bisa jadi, tidak sedikit juga yang mengharapkan solusi darinya atas peristiwa yang terjadi.

Apa coba informasi berharga dan solusi yang bisa didapatkan atas tewasnya Haringga Sirila, kalau jawabannya cuma “Apa urusan Anda menanyakan itu?” dan “Saya juga punya hak untuk tidak menjawab”. Apalagi kini peristiwa tersebut kini sudah viral. Dan ironisnya, bukan solusi dan informasi yang didapat publik, tapi sikap yang terkesan arogan selaku pemangku jabatan.  

Yang tak kalah penting, sebagai seorang wartawan Aiman pun berhak mendapat informasi dari narasumbernya. Ini bukan kibul belaka, atau perkara yang menyangkut nilai dan norma yang tak tertulis saja. Lebih dari itu, hak wartawan atau pers untuk mendapat informasi memang telah dijamin oleh Undang-Undang, tepatnya UU Undang-undang No 40/ 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU itu menegaskan. Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Nah, lho. Coba cermati poin ketiga dan dihubungkan dengan sikap Edy Rahmayadi saat menolak menjawab pertanyaan Aiman. Apakah beliau bisa dianggap telah merampas salah satu hak institusi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi? 

Posting Komentar

Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates